sponsor

Saturday, 26 April 2014

Maka Nikmat mana lagi yang Engkau Dustakan

Jeda RodjaTV nikmat manakah yang engkau dustakan !!!

Hukum Jual Beli Alat Musik

Di antara jual beli yang diharamkan adalah jual beli alat musik. Penghasilan dari jual beli tersebut adalah haram.
Dari Abu Umamah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لاَ تَبِيعُوا الْقَيْنَاتِ وَلاَ تَشْتَرُوهُنَّ وَلاَ تُعَلِّمُوهُنَّ وَلاَ خَيْرَ فِى تِجَارَةٍ فِيهِنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ فِى مِثْلِ هَذَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ »
Janganlah menjual dan membeli budak biduanita, jangan pula mengajarkan pada mereka, tidak ada kebaikan dalam perdagangan seperti itu. Upah jual belinya pun haram. Untuk yang semisal ini turunlah ayat (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna[1]untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.”[2] hingga akhir ayat.[3]
Al Mubarakfuriy berkata tentang ayat yang disebut di atas bahwa yang dimaksud adalah musik dan suara yang diharamkan yang melalaikan dari mengingat Allah.[4]
Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan, “Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dihancurkan. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika dihancurkan.”[5] Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil upah dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, beliau berkata, “Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahli maksiat.”[6]
Tentang haramnya musik diterangkan dalam dua hadits berikut ini. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, ia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.[7]
Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ رَاحِلَتَهُ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا
Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”
Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”
Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[8]
Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.
Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini,
اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ
“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) menimbulkan mudarat yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[9]
Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.
Hanya Allah yang memberi taufik.

Tuesday, 22 April 2014

Kapan Anak diajarkan Soal Agama


















Kapan kah Anak di Ajarkan Soal Agama?
Bincang santai bersama Ustadz Badrusalam, Lc. (14 menit) tentang kapan saat yang tepat anak diajarkan agama, diajarkan sholat, dll.




Hukum Bekerja di Pabrik Rokok

Bekerja di Pabrik Rokok

Apa hukum bekerja di pabrik rokok? Krn banyak rakyat Indonesia yg hidup dari rokok. Trim’s
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, kami hendak menegaskan untuk yang kesekian kalinya bahwa rokok hukumnya haram dengan sepakat ulama yang kami ketahui. Mengingat banyaknya dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok. Baik dampak langsung, maupun tidak langsung.
Selengkapnya, bisa anda pelajari di: Hukum Rokok dalam Islam
Kedua, islam melarang kita untuk tolong menolong dalam perbuatan maksiat dan kejahatan. Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
”Lakukanlah tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan tindakan melampauibatas.” (QS. Al-Maidah: 2)
Berdasarkan ayat ini, kita memiliki kaidah: [الإعانة على المحرم محرمة] membantu orang lain untuk melakukan yang haram, hukumnya haram.
Memahami bahwa rokok itu sangat membahayakan, ketika seseorang memproduksi rokok untuk dijual, atau bekerja di pabrik rokok, hakikatnya dia membantu orang lain untuk merusak diri dan kesehatannya. Bahkan lebih dari itu, setiap rokok yang dia buat, dia tambahkan bahan-bahan yang sejatinya itu racun bagi tubuh.
Sekalipun kita tidak menyebut para produsen rokok itu meracuni masyarakat, namun tindakannya semacam ini tidak jauh berbeda dengan itu. Anda bisa bayangkan, dalam satu batang rokok, terdapat kurang lebih 200 zat yang berbahaya bagi tubuh.
Janganlah anda berfikir rokok itu mendongkrak perekonomian nasional, membuka lapangan kerja besar-besaran, meningkatkan penghasilan petani dengan tembakau, meningkatkan pemasukan negara dengna cukai, dst. Ini hasil pikiran awam, yang tidak menimbang jauh ke depan.
Dalam salah satu keterangan dari Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti, di acara Focus Group Discussion, bahwa kerugian negara karena rokok mencapai Rp 254,41 triliun. Sementara pemasukan negara pada 2012 dari cukai rokok hanya sebesar Rp 55 triliun.
Kerugian tersebut, rinciannya adalah uang yang dikeluarkan untuk pembelian rokok Rp 138 triliun, biaya perawatan medis rawat inap dan jalan Rp 2,11 triliun, kehilangan produktivitas akibat kematian prematur dan morbiditas maupun disabilitas Rp 105,3 triliun.
Sementara menurut Anggota DPR Komisi IX yang juga anggota Badan Anggaran, Surya Chandra Surapaty, pendapatan dari cukai rokok sebesar Rp 55 triliun, seolah tak ada artinya. Karena, biaya kesehatan yang harus dikeluarkan karena penyakit rokok nilainya mencapai Rp 107 triliun. (Republika: 22 April 2014)
Anda tentu tidak ingin merasakan kebahagiaan dengan harta, di atas penderitaan orang lain.
Ketiga, memahami bahwa memproduksi rokok termasuk tolong menolong dalam kemaksiatan, dan status penghasilannya haram, maka tidak ada pilihan lain, selain harus menyingkir dari perusahaan rokok.
Dari Ka’b bin ujroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka layak baginya. (HR. Ahmad 14441, Turmudzi 614, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Yakinlah, orang yang meninggalkan sesuatu yang haram, dalam rangka bertaqwa kepada Allah, menghindari apa yang Allah larang, akan mendapat jalan keluar terbaik dari Allah.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً*وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِب
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. (QS. At-Thalaq: 2 – 3).
Allahu a’lam
Referensi: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 127417

Ceramah Singkat: Tinggalkan yang Meragukan - Ustadz Badrussalam Lc.

















Seringkali kita dihadapkan kepada keadaan yang membingungkan, amal ini dikerjakan apa tidak ya? apakah sholat saya sudah 4 rokaat ataukah 3 rokaat? apakah saya sudah berwudhu atau belum, dan berbagai hal lain yang meragukan sehingga menimbulkan rasa was-was. Bagaimana petunjuk Islam dalam hal ini?

Simak ceramah singkat (10 menit) berjudul "Tinggalkan yang Meragukan" oleh Ustadz Badrusalam, Lc.




Saturday, 19 April 2014

Hikmah di Balik Bersin dan Menguap

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,‎
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ العُطَاسَ، وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ، فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ، فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
 سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ، وَأَمَّا ‏التَّثَاؤُبُ: فَإِنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ
‎”Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Jika ada di antara kalian yang bersin lalu ‎mengucap hamdalah, maka setiap Muslim yang mendengarnya wajib menjawabnya. Sedangkan menguap ‎sesungguhnya berasal dari setan, maka tahanlah semampunya. Dan bila ia mengatakan ‘haaahh’, maka setan ‎akan tertawa.” (HR. Bukhari No. 6223).  ‎
Mengapa Allah menyukai bersin dan membenci menguap? Al-Khatthabi mengatakan, sifat suka dan ‎benci terpulang kepada sebabnya. Bersin disebabkan oleh kondisi tubuh yang enteng, terbukanya ‎pori-pori, dan perut yang tidak kenyang. Sebaliknya, menguap terjadi karena kondisi tubuh yang ‎berat akibat konsumsi makanan yang berlebihan dan beraneka ragam. Kondisi yang pertama ‎menjadikan pelakunya bersemangat dalam ibadah, sedangkan kondisi yang kedua sebaliknya.‎
Adapun menurut kedokteran modern, menguap terjadi karena otak dan tubuh memerlukan oksigen ‎dan nutrisi. Hal ini dipicu menurunnya kinerja sistem pernapasan dalam menyuplai oksigen ke otak ‎dan tubuh. Sama halnya dengan orang yang mengantuk, pingsan, dan sekarat.‎
Menguap adalah tarikan napas yang dalam melalui rongga mulut. Sedangkan mulut sendiri tidak ‎diciptakan sebagai alat pernapasan alami. Hal ini karena mulut tidak dilengkapi dengan sistem ‎penyaring udara sebagaimana pada hidung. Jika mulut terbuka lebar saat menguap, masuklah ‎berbagai mikroba, debu, dan polutan bersama udara yang terhirup. Jadi, pantaslah bila menguap ‎dinisbatkkan kepada setan, karena ia membawa madharat bagi manusia.‎
Sebab itulah, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kita menahannya sebisa mungkin. ‎Atau menutup mulut dengan tangan saat menguap. (HR. Tirmidzi dengan derajat hasan sahih)‎
Sedangkan bersin adalah kebalikan dari menguap. Serangannya yang bersifat kuat dan mendadak, ‎menghembuskan udara bertekanan tinggi dari paru-paru melalui hidung dan mulut. Hembusan tadi ‎ikut menyeret mikroba, debu, dan polutan yang sempat masuk ke sistem pernapasan. Manfaat lain ‎dari bersin ialah sebagai refreshing. Kejutan yang dirasakan saat bersin akan menyegarkan urat-urat ‎syaraf dan memulihkan konsentrasi. Sebab itulah, pantas sekali jika bersin dinisbatkan kepada Allah, ‎karena ia mengandung manfaat bagi badan.‎
Berangkat dari sini, kita diperintahkan untuk bersyukur dengan mengucap hamdalah setelah bersin. ‎Dan bagi yang mendengar ucapan tersebut hendaklah menjawabnya dengan kata yarhamukallaah ‎‎(semoga Allah merahmatimu). Lalu yang bersin membalasnya dengan ucapan yahdiikumullaah wa ‎yushlihu baalakum (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Demikian ‎menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam sahihnya.‎
Hikmah di Balik Doa Bagi yang Bersin
Dalam kitabnya yang terkenal, Miftaah Daaris Sa’aadah, Ibnul Qayyim mengatakan, orang-orang ‎jahiliyah, biasanya jika mendengar bersin dari orang yang mereka sukai, mereka mengatakan, umran ‎wa syabaaban! (semoga panjang umur dan awet muda). Namun bila yang bersin adalah orang yang ‎mereka benci, mereka mengatakan waryan wa quhaaban! (semoga batuk dan sakit hati). Bila mereka ‎mendengar bersin yang dianggap membawa sial, mereka mengatakan bika, laa bii. Inni as-alullaaha an ‎yaj’ala syu’ma ‘uthaasika bika, laa bii (semoga mengenaimu dan tidak mengenaiku. Aku berharap ‎kepada Allah agar kesialan bersinmu mengenaimu dan tidak mengenaiku).‎
Menurut Ibnul Qayyim, orang jahiliyah menganggap bahwa makin keras bersin yang terdengar, ‎makin besar pula kesialan yang dibawanya. Dikisahkan, seorang raja sedang asyik mengobrol dengan ‎teman bicaranya. Tiba-tiba teman bicara raja bersin dengan keras sekali sehingga membuat raja ‎ketakutan. Raja pun murka kepadanya.‎
Namun temannya berkata, “Demi Allah, ini bukanlah kesengajaan, namun memang seperti itulah ‎bersinku.”‎
‎”Demi Allah, jika engkau tidak bisa mendatangkan saksi bagimu, maka kau akan kubunuh!” kata ‎Sang Raja.‎
‎”Baiklah, izinkan aku keluar menemui orang-orang. Semoga ada di antara mereka yang bersaksi ‎untukku.”‎
Maka Raja menyuruhnya keluar dengan pengawalan sejumlah pasukan. Ia berjumpa dengan ‎seseorang dan langsung bertanya, “Wahai tuanku, kuminta engkau dengan nama Allah. Bila engkau ‎pernah mendengarku bersin, bersaksilah di hadapan Raja.”‎
‎”Baiklah, aku akan bersaksi untukmu,” jawab orang itu. Ia pun berangkat bersamanya dan berkata di ‎hadapan Raja, “Wahai Raja, aku bersaksi bahwa pada suatu hari orang ini pernah bersin hingga gigi ‎gerahamnya lepas satu!”‎
Sang Raja berkata kepada teman bicaranya, “Baiklah kalau begitu. Kembalilah ke majelismu dan ‎lanjutkan pembicaraanmu.”‎
Ibnul Qayyim lantas mengatakan, “Nah, ketika Islam datang, Allah membatalkan semua tradisi ‎jahiliyah yang sesat tadi melalui sunah Nabi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melarang ‎umatnya untuk beranggapan sial dan mengaitkan kemujuran atau kesialan dengan bersin. Beliau ‎mengajarkan agar doa jelek bagi orang yang bersin diganti dengan doa agar mendapat rahmat. Beliau ‎juga mengajarkan agar yang bersin mendoakan orang yang mendengar bersinnya supaya mendapat ‎hidayah dan keadaan yang baik. Yaitu dengan mengatakan yahdiikumullaahu wa yush-lihu baalakum.‎
Hikmahnya, yang mendengar bersin meninggalkan tradisi jahiliyah dan mengamalkan sunah Nabi ‎dengan mengatakan yarhamukallaah. Ia pantas didoakan agar tetap istiqomah dan mendapat hidayah ‎serta diperbaiki keadaannya. Ini merupakan doa agar Allah memperbaiki seluruh keadaannya. Baik di ‎dunia maupun di akhirat. Jadi, doa yang terakhir ini merupakan rasa syukur terhadap saudaranya se-‎Islam yang telah mendoakan rahmat baginya.‎
Jadi, sangat tepat bila yang bersin kembali mendoakan saudaranya agar Allah memperbaiki ‎keadaannya,” lanjut Ibnul Qayyim.‎
Bagaimana Jika Lupa Membaca “Hamdalah”
Menurut Ibnul Qayyim, tidak perlu diingatkan, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak ‎mengingatkan orang yang bersin di samping beliau, lalu tidak membaca hamdalah. Sedangkan ‎menurut Imam Nawawi, perlu diingatkan. Sebab termasuk tolong-menolong dalam kebajikan.‎
Adapun Imam Ahmad bin Hambal memiliki cara unik dalam hal ini. Dikisahkan oleh Al-Marudzi, ‎ada seseorang yang bersin di samping Imam Ahmad, namun tidak mengucap hamdalah. Imam Ahmad ‎tetap menunggunya agar mengucap hamdalah supaya beliau bisa menjawabnya. Ketika orang itu ‎hendak bangkit, beliau bertanya, “Apa yang kau ucapankan bila dirimu bersin?”‎
‎”Alhamdulillah,” jawab orang itu.‎
Imam Ahmad pun menukas, “Yarhamukallaah.”‎
Bagaimana Bila Ia Bersin Berulang Kali?‎
Jika yang bersangkutan telah bersin berkali-kali, dan ia selalu mengatakan alhamdulillah, maka yang ‎mendengar wajib menjawab yarhamukallah sebanyak tiga kali. Adapun bila ia bersin lagi, maka ‎cukuplah dijawab anta mazkuum (engkau sedang flu), sebagaimana dalam hadis sahih riwayat ‎Tirmidzi. Imam Tirmidzi lantas menjelaskan, sebagian perawi hadis ini mengatakan bahwa ungkapan ‎anta mazkuum diucapkan saat mendengar bersin yang ketiga, dan sebagian lainnya menempatkannya ‎pada bersin yang keempat. Intinya, yang menjadi ukuran ialah berapa kali ia mengucap hamdalah, dan ‎bukan berapa kali ia bersin. Demikian menurut Imam Ahmad sebagaimana yang dinukil oleh ‎Syaikhul Islam.‎
Wallaahu ta’ala a’lam.

Hukum Kencing Sembarangan di Pinggir Jalan

Perlu diketahui bahwa kelakuan kencing di pinggir jalan seperti ini tanpa menutupi diri adalah termasuk dosa besar, juga menjadi sebab terkena siksa di alam kubur. Di samping itu pakaian mudah terkena najis karena bekas kencing pada kemaluan tidak dibersihkan, begitu pula bau kencing tersebut sangat mengganggu orang lain.

Ancaman Dosa Besar

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda,
يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari 216 dan Muslim no. 292).
Imam Nawawi mengartikan orang yang pertama itu tidak berhati-hati ketika kencing. (Syarh Shahih Muslim, 3: 178, terbitan Dar Ibnu Hazm).
Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“:
1- Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar).
2- Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan.
3- Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 179).
Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas menunjukkan wajibnya menutupi diri saat kencing, juga menunjukkan bahwa tidak membersihkan bekas kencing termasuk dosa besar. Begitu pula untuk najis lainnya  lebih dari itu. Karena bekas kencing itu berat untuk dihindari, namun diperintahkan untuk dibersihkan. Maka najis lainnya lebih pantas dibersihkan daripada kencing.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 62, terbitan Darut Tauhid).
Kencing sembarangan berarti mengandung dua kesalahan seperti yang dikatakan Syaikh As Sa’di, yaitu tidak menutupi diri dan tidak menjaga bekas kencing yang terkena pakaian.

Kebanyakan Siksa Kubur Karena Kencing      

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ
Kebanyakan sebab siksa kubur adalah karena kencing.” (HR. Ahmad 2: 326. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim menurut Syaikh Syuaib Al Arnauth).
Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
Bersihkanlah diri dari kencing karena mayoritas siksa kubur disebabkan karena kencing.” (HR. Ad Daruquthni 1: 128 no. 7. Yang benar hadits ini mursal. Hadits mursal termasuk hadits dhoif).
Ash Shon’ani berkata, “Kebanyakan siksa kubur itu ada karena pakaian yang terkena bekas kencing dan tidaknya bersih saat kencing.” Imam Syafi’i berkata, “Perintah membersihkan diri dari kencing adalah suatu kewajiban. Kecuali jika sulit dihilangkan (lantaran penyakit misalnya, -pen), maka itu dimaafkan.” Imam Syafi’i berdalil akan wajibnya berdasarkan hadits yang menunjukkan adanya siksa kubur karena tidak membersihkan diri dari kencing. Ancaman itu ada hanya karena meninggalkan suatu yang wajib. (LihatSubulus Salam, 1: 315, terbitan Dar Ibnul Jauzi).

Terlarang Menyakiti dan Mengganggu Orang Lain

Segala bentuk menyakiti orang lain dilarang. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri petunjuk dalam hadits berikut.
عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ.
Dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang kencing di air yang tergenang. (HR. Muslim no. 281).
Juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits inishahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudarat pada orang lain dan kencing sembarangan termasuk dalam larangan ini. Karena bau kencing dan kencingnya itu sendiri sangat mengganggu orang yang lewat dan berada dekat dengan tempat tersebut.
kencing_sembarangan_2
Anak diajari kencing sembarangan
Catatan: Salah satu didikan yang keliru pada anak adalah mengajarkan anak buang air kecil (kencing) sembarangan di depan rumah. Karena seperti ini berarti tidak mengajarkan anak untuk bersih dari najis dan ketika dewasa ia akan meneruskan kebiasaan jelek tersebut. Jadi waspadalah orang tua!

Jika Terpaksa Tidak Ada Kamar Mandi

Jika terpaksa tidak mendapatkan kamar mandi, misal sedang di jalan, maka jauhilah dari pandangan manusia. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى.
Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di tempat terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.” (HR. Ibnu Majah no. 335 dan Abu Daud no. 2. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Juga jauhilah tempat-tempat yang biasa dilalui oleh orang-orang, tempat nongkrong, tempat duduk, pohon dan berbagai tempat yang dapat menyakiti orang lain.
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ »
Waspadalah dengan dua orang yang terkena laknat.” Mereka berkata, “Siapakah yang kena laknat tersebut?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di tempat orang lalu lalang atau di tempat mereka bernaung.” (HR. Muslim no. 269).
Ash Shon’ani berkata, “Yang dimaksud adalah buang hajat (berak) di tempat orang lalu lalang. Perbuatan seperti ini dapat menyakiti orang yang lewat dan mengotori jalan tersebut. Inilah sebab mendapatkan laknat.” (Subulus Salam, 1: 293).
Jangan lupa pula sehabis kencing atau buang hajat, hendaklah kotorannya disiram atau ditutupi sehingga tidak mengganggu orang lain.
Semoga dengan mengetahui hal ini kita semakin bertakwa kepada Allah dalam menjauhi yang dilarang. Hanya Allah yang memberi taufik.

Kebiasaan Tidur Pagi Ternyata Berbahaya


Kita telah ketahui bersama bahwa waktu pagi adalah waktu yang penuh berkah dan di antara waktu yang kita diperintahkan untuk memanfaatkannya. Akan tetapi, pada kenyataannya kita banyak melihat orang-orang melalaikan waktu yang mulia ini. Waktu yang seharusnya dipergunakan untuk bekerja, melakukan ketaatan dan beribadah, ternyata dipergunakaan untuk tidur dan bermalas-malasan.
Saudaraku, ingatlah bahwa orang-orang sholih terdahulu sangat membenci tidur pagi. Kita dapat melihat ini dari penuturan Ibnul Qayyim ketika menjelaskan masalah banyak tidur yaitu bahwa banyak tidur dapat mematikan hati dan membuat badan merasa malas serta membuang-buang waktu. Beliau rahimahullahmengatakan,
“Banyak tidur dapat mengakibatkan lalai dan malas-malasan. Banyak tidur ada yang termasuk dilarang dan ada pula yang dapat menimbulkan bahaya bagi badan.
Waktu tidur yang paling bermanfaat yaitu :
[1] tidur ketika sangat butuh,
[2] tidur di awal malam –ini lebih manfaat daripada tidur di akhir malam-,
[3] tidur di pertengahan siang –ini lebih bermanfaat daripada tidur di waktu pagi dan sore-. Apalagi di waktu pagi dan sore sangat sedikit sekali manfaatnya bahkan lebih banyak bahaya yang ditimbulkan, lebih-lebih lagi tidur di waktu ‘Ashar dan awal pagi kecuali jika memang tidak tidur semalaman.
Menurut para salaf, tidur yang terlarang adalah tidur ketika selesai shalat shubuh hingga matahari terbit. Karena pada waktu tersebut adalah waktu untuk menuai ghonimah (pahala yang berlimpah). Mengisi waktu tersebut adalah keutamaan yang sangat besar, menurut orang-orang sholih. Sehingga apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit matahari. Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rizki dan datangnya barokah (banyak kebaikan).” (Madarijus Salikin, 1/459, Maktabah Syamilah)
BAHAYA TIDUR PAGI [1]
[Pertama] Tidak sesuai dengan petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah.
[Kedua] Bukan termasuk akhlak dan kebiasaan para salafush sholih (generasi terbaik umat ini), bahkan merupakan perbuatan yang dibenci.
[Ketiga] Tidak mendapatkan barokah di dalam waktu dan amalannya.
[Keempat] Menyebabkan malas dan tidak bersemangat di sisa harinya.
Maksud dari hal ini dapat dilihat dari perkataan Ibnul Qayyim. Beliau rahimahullah berkata, “Pagi hari bagi seseorang itu seperti waktu muda dan akhir harinya seperti waktu tuanya.” (Miftah Daris Sa’adah, 2/216). Amalan seseorang di waktu muda berpengaruh terhadap amalannya di waktu tua. Jadi jika seseorang di awal pagi sudah malas-malasan dengan sering tidur, maka di sore harinya dia juga akan malas-malasan pula.
[Kelima] Menghambat datangnya rizki.
Ibnul Qayyim berkata, “Empat hal yang menghambat datangnya rizki adalah [1] tidur di waktu pagi, [2] sedikit sholat, [3] malas-malasan dan [4] berkhianat.” (Zaadul Ma’ad, 4/378)
[Keenam] Menyebabkan berbagai penyakit badan, di antaranya adalah melemahkan syahwat. (Zaadul Ma’ad, 4/222)

Majelis Gelak Tawa

Tidak bisa dipungkiri, saat-saat tertentu kita memang membutuhkan suasana rilek dan santai untuk mengendorkan urat syaraf, mengusir gelisah, menghilangkan rasa pegal dan capek sehabis bekerja. Diharapkan setelah itu, badan kembali segar, mental stabil, semangat bekerja tumbuh kembali, sehingga produktifitas semakin meningkat. Dan itu sah-sah saja dilakukan selama tidak berlebihan dan mengandung hal-hal yang dilarang dalam ajaran agama kita, Islam. Karena sebagaimana diceritakan dalam banyak riwayat, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bercanda. Terkadang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda bersama para sahabat yang sudah dewasa, terkadang dengan anak kecil, dan juga dengan keluarganya. Ini beliau lakukan sekali waktu saja, tidak setiap saat dengan tetap memperhatikan ajaran-ajaran agama. Meski bercanda, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berdusta dalam candanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنِّي لَأَمْزَحُ وَلاَ أَقُوْلُ إِلاَّ حَقًّا
Sesungguhnya aku juga bercanda, akan tetapi aku tidak mengucapkan sesuatu kecuali yang benar saja.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengancam orang yang berdusta untuk membuat orang lain tertawa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ
Celakalah seseorang yang berbicara dusta untuk membuat orang lain tertawa, celakalah ia, celakalah ia.
Ini menunjukkan, larangan melanggar rambu-rambu syariat meskipun saat bergurau, misalnya dusta, membeberkan aib orang lain, dan menjadikannya sebagai bahan tertawaan, lelaki menyerupai wanita, atau sebaliknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang meniru wanita dan kaum wanita yang meniru kaum elaki. [HR Imam al-Bukhari].
Dalam bercanda juga tidak boleh melecehkan dan menghina ajaran agama atau orang yang konsisten dengan ajaran agama, seperti melecehkan orang yang memelihara lihyah (jenggot), syariat poligami maupun yang mempraktekkannya, dan lain sebagainya. Karena yang seperti ini, dikhawatirkan terkena firman Allah Azza wa Jalla ,
 وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ,
  لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja. Katakanlah: Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman. [at-Taubah/9:65-66].
Demikian dan masih ada beberapa hal lagi yang perlu diperhatikan saat bercanda, sehingga tidak terjebak dalam perbuatan dosa. Namun sangat disayangkan, banyak orang yang kurang peduli, bahkan sama sekali tidak peduli dengan hal ini. Sehingga kita saksikan, berbagai pelanggaran biasa dilakukan saat bercanda atau menghibur orang. Mulai dari ucapan bohong, membuka aib, melecehkan agama, lelaki menyerupai gaya perempuan atau sebaliknya, mengucapkan kalimat-kalimat yang diharamkan agama seperti ucapan kufur –iyadzan billah- atau bercanda dengan hal-hal yang tidak pantas dijadikan gurauan.
Awalnya, banyak orang yang merasa risih mendengarnya, tapi karena sering, akhirnya seakan-akan menjadi hal yang biasa –semoga Allah Azza wa Jalla melindungi kita dan seluruh kaum muslimin dari perbuatan buruk ini-. Ditambah lagi dengan muncul kesan, bahwa bercanda itu seolah suatu keharusan dalam banyak hal. Sehingga kita saksikan sebagian majlis taklim atau ceramah-ceramah didesain dan dipadukan dengan humor. Akhirnya sebagian orang terkondisikan dengan itu. Akibatnya kajian yang ‘gersang’ dari guyonan kurang mendapat pemggemar
Islam memang menganjurkan untuk menghibur orang yang sedang susah, tetapi bukan secara bebas dengan segala cara. Ada koridor yang perlu diperhatikan. Begitu juga dengan orang yang sedang susah, sah-sah saja mencari atau melakukan sesuatu yang bisa menghibur diri, tanpa dengan melanggar larangan Allah dan Rasul-Nya.
Renungkanlah, menonton lawak atau canda tanpa batas, sesungguhnya lebih banyak mengandung maksiat dan tidak akan bisa memberikan ketenangan hakiki, melainkan kesenangan semu. Kalaupun canda itu tidak mengandung unsur maksiat dan dosa, tetapi ingatlah pesan Rasulullan Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَا تُكْثِرُوا الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ
Janganlah kalian sering tertawa, karena sering tertawa akan mematikan hati.
Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa memberikan hidayah kepada kita semua.