sponsor

Friday, 18 April 2014

Video Mengharukan, Ketika Kebaikan Berbalas 30 Tahun Kemudian

Sebuah video inspiratif beredar di media sosial. Video ini mengisahkan tentang seorang anak kecil yang mencuri obat di apotek. Saat ia diusir pemilik apotek dan diomeli karena ketahuan mencuri, seorang pria penjual sup menyelamatkannya. “Apakah ibumu sakit?” tanya pria itu, dijawab anggukan sedih si bocah. Pria itupun membayar obat tersebut dan menyerahkannya pada si anak, disertai sebungkus sup buatannya.

30 tahun kemudian, pria dermawan itu jatuh sakit. Biaya operasi dan perawatannya mencapai 792.000 baht (sekitar Rp.280 juta). Mereka tak punya uang sebanyak itu, walau berniat menjual warung supnya. Anak perempuan penjual sup itu pun menemui dokter menyampaikan kondisinya.

Betapa terkejutnya, ia mendapatkan kwitansi telah berubah. Semuanya 0 baht. Di bawahnya tertera tulisan, “Semuanya telah dibayar 30 tahun lalu, dengan 3 paket obat dan sebungkus sup. Salam, Dr. Prajak Arunthong.”


***

Teruslah berbuat baik, teruslah memberi dan melayani. Jika kebaikanmu dan pelayanan komunitasmu belum berbalas sesuatu, insya Allah suatu saat nanti engkau akan menuai apa yang telah engkau tanam. Bahkan, jika pun tidak berbalas di dunia, Allah menyediakan balasan terbaik di akhirat kelak. Berupa surgaNya. 

"Jika engkau berbuat baik (sesungguhnya) engkau berbuat baik untuk dirimu sendiri" (QS. Al Isra' : 7)

Thursday, 17 April 2014

Kiat Menjaga Istiqamah

Semudah ucapan di lisan, namun sangat sulit direalisasikan. Istiqamah, berlaku lurus dalam koridor syariat ternyata tidak seringan ucapan di lisan ini. Perjuangan untuk tetap tegar di jalan syariat ternyata tidak sepi dari gangguan dan ancaman.
Namun, Sang Khaliq sangat sayang kepada para hamba-Nya hingga solusi dan tips untuk membuat istiqamah pun telah dipilihkan, yaitu ikhlas dan mempelajari aqidah shalih, berdoa kepada Allah, pendek angan-angan, memperhatikan kandungan Al-Qur’an. Selain itu, masih ada beberapa kiat untuk menjaga keistiqamahan tersebut, diantaranya;
Memikirkan Akibat Dosa dan Kengerian Adzab-Nya
Hendaklah seorang muslim meyakini dan mengingat selalu hanya kepada Allah semata. Segala sesuatu akan dikembalikan kelak. Dia akan memperhitungkan segala perbuatan hamba-hamba-Nya, lalu membalas perbuatan mereka yang telah mereka kerjakan di kehidupan ini. Setiap kali seorang hamba menghadirkan semua hal di atas, maka hal itu dapat membantunya untuk tetap sabar dalam beristiqamah dan teguh di atas agama Allah. Oleh karena itu, allah berfirman di dalam Al-Qur’an tentang orang-orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya:
فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ (١٩)إِنِّي ظَنَنْتُ أَنِّي مُلاقٍ حِسَابِيَهْ (٢٠)
“Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitab dari sebelah kanannya, maka dia berkata, ’Ambillah, bacalah kitabku (ini).  Sesungguhnya aku yakin, bahwa aku menemui hisab terhadap diriku.’”(QS. Al-Haqqah: 19-20)
Apabila seorang hamba mengetahui bahwa dirinya akan dihisab dan mengingat-ingat hisab, balasan dan berdiri di hadapan Allah, maka hal ini termasuk sarana terbesar untuk dapat beristiqamah dan tegar di atas agama Allah tabaroka wa ta’ala.
Membiasakan Mengerjakan Perintah-Nya
Hendaklah dalam menuntut ilmu bukan sekadar mendapat ilmu semata. Namun lebih dari itu, harus mengamalkannya. Ali bin Abi Thalib berkata:
“Ilmu akan bersambung bila diamalkan, bila tidak, maka ia akan pergi.”
Hendaklah membiasakan diri mengamalkan perintah-perintah Allah. Bila mendengar kalimat dari gurunya, mendengar nasihat dari khatib, atau mendengar peringatan dari orang alim, hendaklah membiasakan diri untuk mengamalkannya. Allah berfirman:
وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا
“Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka).” (QS. An-Nisa’: 66)
Dengan demikian membiasakan diri melaksanakan perintah Allah dapat menjadi salah satu sarana meraih keteguhan di atas agama Allah ta’ala.
Pilih Teman Shalih
Teman yang baik adalah yang mengingatkan bila kita lalai, menegur bila kita bermaksiat, dan memberikan dukungan bila kita mengamalkan dan menyambut ketaatan. Allah berfirman:
قَالَ سَنَشُدُّ عَضُدَكَ بِأَخِيكَ
“Kami akan membantumu dengan saudaramu.” (QS. Al-Qashash: 35);
Teman yang baik akan membantu saudaranya berbuat kebaikan. Maka sudah sepatutnya seorang muslim antusias dalam mencari teman yang baik lagi istiqamah, yang dapat membantunya untuk istiqamah di atas ketaatan kepada Allah.
Berhati –hatilah!
Tidak kalah pentingnya bersikap waspada dari sarana fitnah, kesesatan, dan kebatilan. Sebab semua itu dilandasi salah satu atau kedua senjata syaitan menggoda manusia dan menggelincirkannya.
Mempelajari Sejarah Nabi dan Orang-Orang Shalih Setelah Beliau
Sirah mereka yang mulia, kisah mereka yang mewangi, dan kehidupan mereka yang penuh berkah lagi makmur dengan ketaatan kepada Allah bisa menjadi motivator untuk menumbuhkan kecintaan. Bila seseorang sudah cinta, maka ia akan mengikuti jejak mereka. Kemudian orang yang mengikuti jalan mereka niscaya akan diberi taufik untuk mengerjakan segala kebaikan dan dengan izin Allah ia akan terjaga dari segala keburukan.
Nabi shallallahu alaihi wa salam bersabda:
“Sesungguhnya ilmu hanya didapat dengan belajar, dan sifat santun dapat diraih dengan membiasakannya. Barangsiapa yang mencari kebaikan pasti ia akan diberi, dan barangsiapa yang berhati-hati dari keburukan maka ia akan dijaga darinya.”(Riwayat Al-Khatib al-Baghdadi)
***
Sumber: 
Majalah Elfata edisi 11 volume 13, tahun 2013,  Kiat Menjaga Istiqamah tulisan Ustadz Khalid Syamhudi, Lc,

Tuesday, 15 April 2014

Adab Menagih Utang

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah…
Tidak ada doa tertentu agar dimudahkan untuk menagih utang. Oleh karena itu, Anda bisa berdoa dengan bahasa apapun yang Anda pahami agar dimudahkan dalam menagih utang.
Hanya saja, ada aturan dalam menagih utang. Aturan ini Allah tuangkan di akhir surat Al-Baqarah. Setelah Allah menjelaskan haramnya riba dan bahaya riba, melalui firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ( ) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُون




“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kalian orang beriman. Jika kalian tidak bersedia melakukannya, maka umumkan untuk berperang dengan Allah dan rasul-Nya. Jika kalian mau bertaubat maka kalian mendapatkan uang pokok kalian. Kalian tidak dianggap mendzalimi dan tidak didzalimi.” (QS. Al-Baqarah: 278 – 279)
Dengan ayat ini Allah menegaskan haramnya riba, yang itu merupakan keuntungan dari transaksi utang piutang.
Selanjutnya, Allah jelaskan bagaimanakah ketika ada masalah dalam penagihan utang. Di ayat berikutnya Allah jelaskan:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Jika dia (yang berutang) dalam kesulitan (tidak bisa melunasi setelah jatuh tempo), maka tunggulah sampai mendapatkan kondisi yang mudah (sehingga bisa melunasi utangnya). Dan jika kalian sedekahkan (diputihkan utangnya) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Ketika orang yang berutang dalam kondisi ‘kesulitan’, sehingga tidak mampu melunasi pada saat jatuh tempo, maka kita wajib memberi kesempatan tambahan waktu. Tapi ingat, ini hanya berlaku ketika dia kesulitan, bukan karena malas bayar utang. Karena orang yang mampu melunasi utang, tapi dia menundanya maka ini termasuk kedzaliman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Penundaan utang dari orang yang mampu melunasi adalah kedzaliman.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dll)
Allahu a’lam

TATA CARA BERSUCI

Di beberapa ayat di dalam Al Qur’an, Allah memuji orang-orang yang mau mensucikan diri. Semisal dalam firman-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai pula orang-orang yang mensucikan diri” (QS. Al Baqarah : 222). Apa sebenarnya definisi bersuci dalam Islam? Bagaimana tata cara pelaksanaannya?

Definisi dan Hukum Bersuci dalam Islam

Dalam syariat Islam, yang dimaksud dengan bersuci adalah menghilangkan perkara yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat, thawaf, atau menyentuh Al Qur’an. Perkara tersebut dapat berupa hadats ataupun najis. Hukum bersuci dari najis adalah wajib sesuai kemampuan yang bisa dilakukan oleh seseorang, sedangkan hukum bersuci dari hadats adalah wajib dalam rangka sahnya shalat seseorang.

Hadats dan Najis: Definisi dan Perbedaannya

Hadats adalah istilah yang menunjukkan kondisi badan seseorang yang tidak boleh baginya melaksanakan shalat, thawaf, atau menyentuh Al Qur’an. Hadats terbagi dua, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah kondisi badan seseorang yang apabila ia ingin melaksanakan shalat, thawaf, atau menyentuh Al Qur’an, maka ia harus berwudhu terlebih dahulu. Di antara yang menyebabkan seseorang berada dalam kondisi berhadats kecil adalah setelah buang air kecil, setelah buang air besar, kentut, dan lain-lain. Adapun yang dimaksud dengan hadats besar adalah kondisi badan seseorang yang apabila ia ingin melaksanakan shalat, thawaf, atau menyentuh Al Qur’an, maka ia harus mandi terlebih dahulu. Diantara yang menyebabkan seseorang berada dalam kondisi berhadats besar adalah setelah keluarnya air mani baik karena hubungan badan atau bukan, berhenti dari haidh dan nifas, dan lainnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan najis adalah benda atau pun zat yang dinilai kotor dalam kacamata Islam (bukan dalam kacamata subjektif seseorang) yang bisa menempel pada badan, pakaian, tempat, dan sebagainya. Contoh benda yang tergolong dalam najis adalah air kencing dan kotoran manusia, madzi dan wadi, darah haid, air liur anjing, dan lain-lain.
Ringkasnya, hadats merujuk pada “kondisi tubuh seseorang” adapun najis merujuk pada “zat ataupun benda” yang bisa saja menempel pada tubuh, tempat, atau pakaian. Sebagai contoh, seorang yang selesai buang air kecil maka kondisinya menjadi berhadats kecil, sedangkan air seni yang dibuang tergolong dalam najis.

Cara Bersuci dari Hadats

Sebagaimana telah disampaikan, hadats kecil bisa dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar bisa dihilangkan dengan cara mandi. Dalam kondisi tertentu, wudhu dan mandi bisa digantikan hanya dengan tayamum. Berikut akan dijelaskan secara globalmengenai tata cara pelaksanaan ketiganya.

Wudhu

Yang dimaksud dengan wudhu dalam syariat Islam adalah menggunakan air dengan cara tertentu, pada bagian anggota tubuh tertentu yang telah ditentukan oleh syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak diterima shalat salah seorang di antara kalian yang berhadats, kecuali ia telah berwudhu” (HR. Bukhari dan Muslim).
Terdapat sebuah hadits yang terkenal yang menjelaskan secara rinci bagaimana tata cara wudhu yang dilakukan oleh Nabi, yaitu hadits yang diriwayakan oleh Humron budak ‘Utsman bin ‘Affan. Berdasarkan hadits tersebut dan hadits-hadits lainnya, terdapat sepuluh poin tata cara wudhu yang sempurna yang diajarkan oleh Nabi. Berikut 10 sifat tersebut yang harus dilakukan secara berurutan:
(1) berniat dalam hati untuk menghilangkan hadats,
(2) membaca “Bismillāh”,
(3) mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali,
(4) mengambil air dengan tangan kanan kemudian memasukkannya ke mulut dan hidung untuk digunakan berkumur, dilakukan sebanyak tiga kali,
(5) mengeluarkan air yang telah dimasukkan ke dalam mulut dan hidung tersebut dengan menggunakan tangan kiri,
(6) membasuh seluruh bagian wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot bagi yang memiliki jenggot,
(7) membasuh tangan kanan dan tangan kiri sampai batas sikut dan disertai dengan menyela jari jemari,
(8) mengusap kepala dari arah depan ke belakang dengan sekali usapan,
(9) mengusap bagian luar dan bagian dalam kedua daun telinga,
(10) membasuh kedua telapak kaki sampai batas mata kaki dan menyela-nyela jari jemari kaki.

Mandi junub

Definisi mandi junub secara syariat adalah mengguyurkan air yang suci ke seluruh bagian tubuh secara merata. Hukum mandi junubadalah wajib ketika seseorang dalam kondisi berhadats besar. Terdapat dua cara mandi junub, yaitu cara standar dan cara yang lebih sempurna. Cara standar yaitu apabila seseorang telah : (1) berniat mandi dalam rangka menghilangkan hadats dan (2) telahmengguyurkan air secara merata ke seluruh anggota tubuhnya baik kulit ataupun rambut. Apabila ingin melakukan mandi yang lebih sempurna, maka bisa melakukan langkah-langkah berikut:
(1) berniat dalam hati,
(2) membasuh kedua telapak tangan sebelum mengambil air dari wadahnya,
(3) membasuh kemaluan dengan tangan kiri,
(4) kembali membasuh tangan dan dianjurkan menggunakan pembersih seperti sabun,
(5) berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat,
(6) menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali hingga mencapai dasar rambut, dimulai dengan bagian kanan lalu bagian kiri sambil menyela-nyela rambut dengan jemari,
(7) mengucurkan air ke seluruh bagian tubuh dimulai dari bagian kanan lalu bagian kiri.
Seorang yang telah mandi wajib, baik dengan cara standar atau pun dengan cara sempurna, tidak lagi perlu melakukan wudhu setelahnya untuk melaksanakan shalat.

Tayamum

Yang dimaksud dengan tayamum dalam syariat Islam adalah menggunakan debu sebagai pengganti wudhu dan mandi. Allah berfirman tentang tayamum (yang artinya), “kemudian jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci)” (QS. An Nisaa’ : 43).
Terdapat dua kondisi yang membolehkan seseorang bertayamum. Pertama, jika tidak mendapatkan air, baik dalam kondisi safar atau pun tidak. Kedua, apabila memiliki uzur untuk menggunakan air, seperti karena sakit yang akan menyebabkan sakitnya bertambah parah apabila terkena air.
Berdasar hadits shahih yang diriwayatakan oleh Imam Ahmad dari ‘Ammar dan dari hadits lainnya, bisa disimpulkan bahwa tata cara tayamum adalah:
(1) berniat dalam hati,
(2) membaca “Bismillāh”,
(3) memukulkan kedua tangan ke permukaan bumi (atau tembok) dengan satu kali pukulan,
(4) meniup debu yang menempel pada kedua telapak tangan,
(5) mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah, dan
(6)mengusapkan telapak tangan kanan ke telapak tangan bagian kiri hingga batas pergelangan tangan dan mengusapkan telapak tangan kiri ke telapak tangan bagian kanan hingga batas pergelangan tangan.

Cara Bersuci dari Najis

Adapun cara mensucikan najis secara umum cukup dengan membasuhnya hingga zat dari najis tersebut hilang. Apabila dalam sekali basuhan najis tersebut telah hilang, maka tidak lagi perlu diulangi dibasuh. Terdapat pengecualian untuk jilatan anjing, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa cara mensucikannya yaitu dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali yang salah satunya dengan menggunakan tanah.
Dari definisi hadats dan najis yang telah disampaikan di atas, bisa disimpulkan bahwa tidak setiap hadats adalah najis, dan tidak setiap najis adalah hadats. Contohnya adalah air mani yang apabila keluar dari kemaluan seseorang maka menyebabkan ia berhadats besar dan wajib mandi. Namun apabila seseorang shalat dengan pakaian yang masih tertempel air mani maka shalatnya tetap sah, karena air mani bukanlah najis. Contoh lainnya adalah apabila seseorang yang telah berwudhu lalu ia buang air besar maka wudhunya batal dan menyebabkan ia berhadats kecil. Akan tetapi apabila ia menginjak benda najis, ia wajib mensucikannya sebelum shalat, akan tetapi tidak wajib untuk berwudhu kembali.

Penutup

Karena alasan keterbatasan, apa yang disampaikan pada pembahasan ini adalah penjelasan secara global dan tidak menyinggung banyak perbedaan pendapat ahli fikih di dalamnya. Pembahasan fikih adalah pembahasan yang memerlukan banyak rincian dan memiliki banyak perbedaan pendapat. Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih lanjut, pembaca bisa merujuk ke buku-buku fikih yang menyajikan pembahasan yang lebih komprehensif. Wallahu bi ahkamihi a’lam.
Disarikan dari : Ibahajul Mu’minin bi Syarh ManhajisSalikin karya Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin, Shohih Fiqh Sunnah karya Syaikh Kamal bin Sayid Salim, dan Al Fiqh Al Muyassar.